Bimas Islam : Baru 13 yang Diajukan Berkasnya ke Pengadilan Agama

Bimas Islam : Baru 13 yang Diajukan Berkasnya ke Pengadilan Agama

DOK/RK : SERAH : Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Kepahiang menyerahkan berkas peserta isbat nikah program Pemprov Bengkulu ke Pengadilan Agama.--

"Arahannya ialah, dari camat, kades, dan Lurah mengumpulkan berkas ke KUA, kemudian ke Kemenag. Lalu Kemenag menyerahkan ke Pengadilan Agama. Penggeraknya adalah Kesra dan Baznas kabupaten. Yang jelas program ini masih berlangsung," ujar Ridwan.

 

Disisi lain, keterlibatkan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama, lanjut Ridwan, berada di paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas layanan kepada masyarakat di bidang keagamaan termasuk pencatatan nikah.

Sumber: