Pemkab Kepahiang Agendakan Isbat Nikah 40 Pasangan
Pemkab Kepahiang Agendakan Isbat Nikah 40 Pasangan--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan membantu masyarakat pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara. Yakni, dengan melaksanakan program isbat nikah, ialah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsung menuru syariat Agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pemkab Kepahiang melalui Bagian Kesra Setdakab Kepahiang akan melaksanakan program isbat nikah yang kuotanya pada tahun ini sebanyak 40 pasangan.
"40 pasangan suami istri yang akan melangsungkan isbat nikah ini berkasnya sudah diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan. Nanti tinggal pelaksanaannya saja," jelas Kabag Kesra Setdakab Kepahiang Devison,S.STp.
BACA JUGA:Penyelesaian THL Menjadi PPPK di Kepahiang Masih Tunggu Intruksi Pusat
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tak Miliki SDM Metrologi, Cek UTTP Hanya Sesuai Permintaan
Dia menjelaskan, pelaksanaan isbat nikah ini dilaksanakan pada bulan November mendatang, tujuan isbat nikah ini kata dia dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukumkepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah proses isbat nikah.
"Pencatatan perkawinan bertujuan agar keabsahan perkawinan mempunyai kekuatan hukum, jadi tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Perkawinan dicatatkan akan membawa dampak yang merugikan bagi kedua bagi perempuan maupun anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang menikah sirih," jelas Devison.
BACA JUGA:Waspada! Helmi Johan Gadungan Nekat Tipu Kepala Dinsos Kota Bengkulu
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian, Catin Diminta Hindari 4 Hal Ini Saat Berumah Tangga
Disisi lain, program isbat nikah lanjut Devison akan dilaksanakan oleh Pemkab Kepahiang setiap tahunnya, mengingat data pasutri yang belum menikah sirih di Kabupaten Kepahiang cukup banyak, mencapai 800an.
Sumber: