Bimas Islam : Baru 13 yang Diajukan Berkasnya ke Pengadilan Agama

Bimas Islam : Baru 13 yang Diajukan Berkasnya ke Pengadilan Agama

DOK/RK : SERAH : Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Kepahiang menyerahkan berkas peserta isbat nikah program Pemprov Bengkulu ke Pengadilan Agama.--

Dapat 100 Kuota Isbat Nikah dari Pemprov 

 

RK ONLINE - Kabupaten Kepahiang mendapatkan 100 kuota program isbat nikah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama.

 

Hanya saja, sejauh ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. H Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas, Ridwan, S.Ag bahwa, baru 13 berkas yang diajukan ke Pengadilan Agama Kepahiang untuk diverifikasi.

 

Masih sedikitnya masyarakat atau pasangan suami istri yang mengusulkan isbat nikah, diterangkan Ridwan, harus menjadi perhatian pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan agar proaktif mensosialisasikannya. Mengingat data sebelumnya, di Kabupaten Kepahiang terdapat 800 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau pernikahannya belum tercatat secara hukum.

 

"Per kabupaten dari program Pemprov Bengkulu, terkait isbat nikah ini 100 kuotanya. Cuma sampai sekarang baru 13, semoga Kades, Camat maupun Lurah lebih proaktif sosialisikan ke masyarakat. Untuk 13 berkas ini sudah kita serahkan ke PA untuk diverifikasi," jelas Ridwan, Minggu (5/2) kemarin.

 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan 40 Kuota Isbat Nikah Tahun 2023

 

Dijelaskan Ridwan, karena program ini masih berlangsung, maka diharapkan, baik desa/kelurahan dan pihak kecamatan dapat memaksimalkan program ini. Melalui isbat nikah, akan memberi legalistas identitas hukum kepada pasangan suami istri sehingga diakui negara.

 

Sumber: