Atasi Konflik dan Sengketa Batas Tanah Dengan Gemapatas
DOK/RK : VIRTUAL : Kanwil BPN Provinsi Bengkulu saat mengikuti launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara virtual di Aula Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Jumat (3/2).--
Ia juga menambahkan, pemasangan patok sendiri cukup mudah karena disesuaikan. Yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon atau kayu dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, patok yang ada dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, dan selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
BACA JUGA:Pemegang IUP Diingatkan Kewajiban Reklamasi
"Patok batas ini mudah untuk dibuatnya, bisa dari kayu, paralon dan dari beton jika memang ada anggarannya," pungkas Sukiptiyah.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, Pemprov Bengkulu sangat mendukung program yang telah di luncurkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mengoptimalkan program PTSL dan menghindari konflik batas tanah masyarakat.
"Pemprov dan pak gubernur tentunya menyambut baik program yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN ini karena tujuannya semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Tentunya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota saya rasa wajib dan terus dukung program ini untuk kepentingan masyarakat kita," pungkasnya.
Sumber: