Pemegang IUP Diingatkan Kewajiban Reklamasi

Pemegang IUP Diingatkan Kewajiban Reklamasi

DOK/RK : Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar, S.Hut--

RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mengingatkan dan telah menyurati perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Bengkulu terkait kewajiban melakukan reklamasi kawasan atau perbaikan ekosistem di wilayah pertambangannya.

 

"Reklamasi itu adalah kewajiban pemegang tambang dan itu tertuang dalam peraturan dan persyaratan pengurusan izin terhadap perusahaan-perusahaan tambang," kata Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar, S.Hut.

 

Dirinya menambahkan, walaupun dalam melaksanakan kewajibannya setiap perusahaan pemegang IUP secara langsung ke kementerian, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja perusahaan yang ada agar berjalan sesuai regulasi dan aturan.

 

"Kami setiap awal tahun selalu melakukan pembinaan dalam bentuk menyurati perusahaan- perusahaan agar mereka melakukan kewajibannya seperti rehabilitasi dan reklamasi, meminta mereka untuk kemenangan. Kemudian saya minta juga kepada BPDAS dalam hal ini perwakilan KLHK di Provinsi Bengkulu untuk mengundang seluruh perusahaan ini dan kita berikan sosialisasi seeta penjelasan agar segera melaksanakan kewajibannya," papar Safnizar.

 

BACA JUGA:Surati Kementerian

 

Lebih lanjut, bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sanksi yang akan diberikan menjadi kewenangan kementerian terkait. Jika perusahaan yang ada telah mendapatkan penilaian atau rapor merah sebanyak 3 kali berturut-turut. Pemprov sendiri dapat melaporkan kepada kementerian untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan rapor merah melaui tim Gakkum milik kementerian.

 

"Sanksinya kalau dia tidak memperpanjang IUP atau juga tidak mereklamasi akan diberikan oleh pemerintah pusat,  jadi mereka itu punya semacam jaminan di kementeriannya. Namun kita juga bisa menyurati kementerian untuk melakukan evaluasi atau penindakan terhadap perusahaan," demikian Safnizar.

Sumber: