Wajib Pajak Kepahiang Diimbau Pemadanan NIK Menjadi NPWP
DOK/RK : EDUKASI : KP2KP Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan ke Badan Keuangan Daerah Kepahiang.--
RK ONLINE - Direktorat Jenderal Pajak melalui seluruh unit vertikal diantaranya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan serta Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), secara masif mulai menyampaikan imbauan dan pendampingan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satu pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/ PMK.03/ 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Direktorat Jenderal Pajak mulai 01 Januari 2024, sebagai sarana admimnistrasi layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan perlunya NPWP. Sejalan dengan itu KP2KP Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang pada Kamis 26 Januari lalu.
“KP2KP Kabupaten Kepahiang mengimbau seluruh Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP," kata Kepala KP2KP Kabupaten Kepahiang, Syafril dalam sambutannya pada acara pilot project tersebut.
BKD Kepahiang menjadi pilot project program pemadanan NIK menjadi NPWP bagi seluruh ASN dan Wajib Pajak di Kabupaten Kepahiang. Acara dihadiri oleh pegawai Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:ASN Kemenag Diingatkan Taat Pajak
Turut hadir membuka acara tersebut Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd dan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM. Dengan BKD Kepahiang menjadi Pilot Project diharapkan dapat menjadi percontohan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada khususnya dan seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Kepahiang umumnya, supaya segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sekaligus pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sumber: