Hasil Curian Ditawar Murah, Pilih Disimpan hingga Berhasil Ditangkap

Hasil Curian Ditawar Murah, Pilih Disimpan hingga Berhasil Ditangkap

DOK/RK : PERIKSA : Penyidik Pidum Polres Kepahiang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AP, terduga penciurian di SDN 10 Kabawetan.--

 

"Terduga pelaku beraksi hanya seorang diri saja, untuk sejumlah barang curian, itu dibawa pelaku satu per satu hingga terkumpul di rumahnya. Kemudian, barang curian itu disimpan di rumah rekannya yang berada di Kelurahan Padang Lekat," jelas Kanit. 

 

 

BACA JUGA:Nekat Bobol Ruangan Kepala Sekolah, Pemuda Air Sempiang Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Curiannya!

 

 

Akibat dugaan perbuatan yang dilakukannya, AP terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dia sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. "Tersangka ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sekarang proses pemeriksaan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sehingga terduga pelaku bisa menjalani proses hukum lanjutan yakni persidangan," demikian Kanit. 

 

 

Sebelumnya diberitakan, AP ditangkap Reskrim Polsek Kabawetan bekerja sama Tim Macam Polsek Kepahiang pada Jumat (27/1) sekira pukul 09.00 WIB. AP ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian di ruangan Kepala SDN 10 Kabawetan.

 

 

Pencurian diketahui terjadi pada 26 Januari kisaran pukul 07.00 WIB, ketika itu Kepsek SDN 10 Kabawetan melihat melihat kaca jendela ruangan sudah terlepas. Setelah dilakukan pengecekan sejumlah barang sudah hilang diantaranya 1 unit komputer merk Samsung, 1 unit gitar Yamaha warna coklat, bahkan tabung gas Elpiji juga digasak terduga pelaku. Kepsek sebagai pihak korban, melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kabawetan dan langsung ditindak lanjuti.

Sumber: