Program DK 2023, Ini Penjelasan BKD
DOK/RK : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si--
Ia menambahkan, dalam PMK tersebut disebutkan jika DK bisa digunakan untuk kegiatan fisik, non fisik hingga pemberdayaan masyarakat. Artinya hampir mirip dengan program DK sebelumnya. Untuk kepastian hal tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi kementerian terkait untuk memastikan pengggunaan DK tahun 2023 ini secara komprehensif.
"Termasuk dalam proses pengajuan hingga proses pencairan dana tersebut. Yang jelas anggaran DK masuk dalam DPA masing-masing kecamatan, " lanjut Erik.
Diketahui, program DK di Kabupaten Lebong sempat bergulir selama dua tahun, yaitu pada 2019 dan 2020 lalu. Sementara mulai tahun 2021 dan 2022 tak ada anggaran yang disiapkan pemerintah pusat dalam menjalanakan program DK. Hal tersebut kemungkinan besar akibat keterbatasan anggaran dampak dari pandemi Covid-19. "Program ini diharapkan bisa meningkatkan pembangunan di wilayah kelurahan, " demikian Erik.
Sumber: