PUPR Kepahiang

Pemdes Siap-siap Berurusan dengan Jaksa

Pemdes Siap-siap Berurusan dengan Jaksa

DOK/Net : Ilustrasi PBB-P2--

"Kita upayakan penagihan dengan cara mendatangi desa/ kelurahan yang realisasi PBB-P2 masih kecil," kata Amarullah.

 

 

Lebih lanjut dipaparkan, dalam proses penagihan tunggakan PBB-P2 yang dilakukan diharapkan disambut baik pihak desa/ kelurahan dengan mengingatkan warga masing-masing untuk melakukan pelunasan.

 

 

Kalau masih juga menunggak, BKD mengambil langkah selanjutnya, dengan melimpahkan penagihan pada Datun Kejari Kepahiang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

 

 

"Jika tidak ada respon (Membayar tunggakan, red), kita layangkan surat kedua. Jika masih tidak juga tidak ada respon, jalan terakhir ya kita kerja sama penagihan bersama Datun Kejari Kepahiang. Karena bagaimana pun tunggakan PBB-P2 wajib dilunasi," tegas Amarullah.

 

BACA JUGA:PBB-P2 Menunggak Rp 724 Juta

 

Diketahui berdasarkan data BKD Kepahiang, dari 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang tidak ada satu pun yang lunas 100 persen pembayaran Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) TA 2022. Diantaranya Kecamatan Kabawetan mempunyai tunggakan Rp 6 juta serta Kecamatan Tebat Karai mempunyai tunggakan Rp 38 juta.

 

Sumber: