Soal Dukungan Balon DPD RI, Tunggu Instruksi KPU Provinsi

Soal Dukungan Balon DPD RI, Tunggu Instruksi KPU Provinsi

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

 

Untuk diketahui, dari hasil Vermin yang dilakukan KPU Kepahiang terhadap dokumen 12 Balon DPD RI di Kabupaten Kepahiang. Yakni, dari total 2.569 dukungan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang tergabung dalam 12 Balon DPD RI, sebanyak 983 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), 96 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hanya 1.535 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

 

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, untuk 1 Balon DPD RI minimal mempunyai dukungan KTP sebanyak 2.000 KTP yang tersebar di 50 persen kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu. Untuk Kabupaten Kepahiang, 12 Balon DPD RI yang menggunakan dukungan berupa KTP dari masyarakat Kabupaten Kepahiang degan total 2.569 dukungan KTP.

 

Masing - masing, Abdul Kharis Ma'mun dengan 524 dukungan KTP, Ahmad Kanedi 323 dukungan KTP, Andrian Wahyudi 15 dukungan KTP, Def Tri Hardianto 163 dukungan KTP, Destita Khairilisani 129 KTP, Edi Agusdin 16 KTP, Elisa Ermasari 150 KTP, Imron Rosyadi 93 KTP, Leni Haryati John Latief 869 KTP, Patrice Rio Capella 19 KTP, Rahiman Dani 81 KTP dan Sultan Baktiar Najamudin 187 dukungan KTP.

Sumber: