PDAM Disarankan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Gaji

PDAM Disarankan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Gaji

DOK/RK : DATANG : Rabu (18/1) kemarin, eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang bersama PH-nya kembali mendatangi Mapolres Kepahiang, masih berkaitan dengan laporan tunggakan gaji. --

"Langkah yang saya maksud, inventarisir seluruh aset yang ada. Kalau ditemukan aset tidak digunakan lagi tetapi masih punya nilai, PDAM jual saja aset itu, dikumpulkan untuk membayar tunggakan gaji eks karyawan. Ya setahu saya aset PDAM ini ada, walaupun itu tidak banyak. Karena bagaimana pun tunggakan gaji eks karyawan tetap harus dibayar," pungkas Hariyanto. 

 

 

Terpisah, Rabu (18/1) kemarin eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya kembali mendatangi Mapolres Kepahiang. Kedatangan mereka masih sama dengan kedatangan sebelumnya, melaporkan manajemen yang dinilai ingkar janji terkait pembayaran tunggakan gaji tahun 2017, 2019 dan 2020.

 

 

"Hari ini (Kemarin, red) laporan resmi kita layangkan ke Polres Kepahiang. Kami juga melampirkan sejumlah barang bukti. Diantaranya ada surat kontrak kerja yang menandakan kami pernah bekerja di PDAM. Selanjutnya bukti surat pemberhentian sementara milik seluruh eks karyawan dan sejumlah bukti lainnya," ucap Ade salah satu eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.

Sumber: