Belum Ada Konselor Bersertifikat, DP3APPKB Masih Libatkan Pihak Lain
DOK/RK : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong, Zulfan Efendi, S.Sos--
"Sejauh ini penanganan kasus PPA yang dilakukan masih menggunakan metode pendekatan yang dilakukan pihaknya baik terhadap anak korban, anak pelaku maupun anak saksi serta kekerasan terhadap perempuan".
BACA JUGA:Cegah Stunting, DP3APPKB Dapat Bantuan Rp 700 Juta
Ditambahkanya lagi dimana terkait kasus kekerasan terhadap perempuan ini sepanjang tahun 2022 lalu ada delapan kasus yang di tangani, selain yang di Polres Rejang Lebong.
Delapan kasus ini korbannya melapor kepada kami guna dilakukan mediasi dan diselesaikan secara baik-baik antara kedua belah pihak,kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan ke bidang PPA itu sendiri umumnya karena dilatari permasalahan ekonomi akibat pengaruh pandemi COVID-19 di wilayah itu sehingga memicu terjadinya KDRT.
"Untuk jumlah kasus kekerasan yang dialami anak di daerah itu sepanjang 2022 lalu berdasarkan catatan pihaknya mencapai 68 kasus, jumlah ini menurun dibandingkan 2021 yang lebih dari 80 kasus. Kasus kekerasan yang dialami anak ini diantaranya KDRT, kekerasan seksual, trafficking atau penyelundupan serta kasus lainnya."akhirnya.
Sumber: