Temuan BPK Mencapai Rp 3,1 Miliar
Ilustrasi Temuan BPK--
RK ONLINE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menyampaikan sejumlah temuan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terhadap aturan perundang-undangan, dalam hal belanja modal, belanja barang serta jasa Tahun Anggaran (TA) 2022. Mengenai hal ini, Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip berharap temuan-temuan atas LHP BPK tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.
Meski tidak menyebutkan secara rinci, Wabup kepada wartawan pada Selasa (17/1) memaparkan jika, temuan atas LHP yang diberikan BPK-RI Perwakilan Bengkulu itu totalnya mencapai Rp 3,1 miliar. Beberapa diantaranya terkait administrasi pelaporan belanja barang, jasa, dan honorarium, hingga perjalanan dinas.
"Iya, LHP BPK-RI atas belanja modal, barang, dan jasa sudah kita terima. Temuannya sekitar Rp 3,1 miliar yang di dalamnya itu seperti administrasi pelaporan, honorarium, BBM (Bahan Bakar Minyak) maupun perjalanan dinas. Sementara fisik, biasanya pada triwulan kedua baru disampaikan, karena ada tahapannya," jelas Wabup di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Temuan BPK, Disparpora Lunas, OPD Lain?
Temuan atas kepatuhan belanja modal itu, ditegaskan Wabup, agar segera ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah dan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dimana menurut Wabup, meski tidak terlampau banyak yang terindikasi pada kerugian terhadap keuangan negara, paling tidak setiapOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat mengelola sistem administrasi dan keuangan yang lebih baik pada masa akan datang.
Sumber: