Kasus Pembacokan Istri Sendiri, Begini Ancaman Hukuman Petani Suro Baru Setelah 2 Kali KDRT!
Kasus pembacokan Istri oleh petani Suro Baru/Foto: Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP pembacokan istri oleh petani Suro Baru.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Lantaran tega melakukan tindakan pembacokan istri sendiri, RH (44) petani Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi.
Petani Suro Baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan istri sendiri yang terjadi, Minggu 1 Januari 2023 lalu.
Dia yang saat itu naik pitam karena ajakan rujuknya ditolak mentah-mentah, nekat melakukan tindak pidana pembacokan istri sendiri dan nyaris membuat nyawa korban melayang.
Petani Suro Baru ini pula berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah 1 minggu melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Sumber: