Siapkan Rp 379,6 Miliar Untuk DBH
DOK/RK : Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi, S.IP, MM--
Selain itu, Edwar juga menyebut untuk pembayaran DBH kerap terlambat lantaran jumlah besaran DBH bagi kabupaten berbeda-beda untuk dibayarkan, sedangkan penghitungan kewajiban pembayaran dari Pemprov membutuhkan waktu.
"Pembayaran DBH ini apakah bisa dilakukan satu tahun sekaligus, itu memang tidak bisa dilakukan. Hal ini karena kita ingin melihat dulu berapa yang menjadi hak DBH bagi 10 kabupaten/kota. Dan ini akan terjawab jumlahnya kurang lebih sekitar bulan Oktober, sementara kita belum memastikan berapa seluruhnya. hal ini yang sering membuat DBH terlambat bahkan terutang untuk dibayarkan," lanjut Edwar.
Adapun DBH yang dibayarkan Pemprov ke kabupaten/kota meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, hingga pajak rokok.
Sumber: