Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku akan memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS --Radarpekalongan
Di sisi lainnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini juga dilakukan KemenPANRB dalam rencana pengangkatan CPNS 2023.
Dengan memprioritaskan dipelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, KemenPANRB juga berencana untuk mengatasi persoalan nasib tenaga honorer, tenaga kontrak dan Non ASN kedepan.
Hanya saja terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS sesuai dengan kebijakan KemenPANRB, yakni:
Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun
Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
Sumber: