Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku akan memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS --Radarpekalongan
Adapun prioritas tersebut ialah tenaga honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.
Selain itu pasal 131 A ayat 4 menerangkan, tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Terakhir pasal 131 A ayat 5 menerangkan, pengangkatan tenaga honorer, tenaga kontrak atau Non ASN ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Dengan demikian dapat dimengerti dengan jelaskan kalau sebenarnya, pemerintah daerah sama sekali tidak dibebani jika rencana kebijakan yang dituangkan di dalam RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini benar-benar diberlakukan.
Sumber: