Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!

Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku akan memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS --Radarpekalongan

 

 

Selain memperhatikan batasan usia pensiun, SK pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 juga menjadi syarat yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

 

 

 

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90," berikut bunyi Pasal 131 A Ayat 1 RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS.

BACA JUGA:Viral! Ramalan Tahun 2023 Indonesia Bencana Tsunami, 2 Pemilik Indra Keenam Ini Blak-blakan Sebut Lokasinya!

 

 

Kemudian Pasal 131 A Ayat 2 mengatur kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, tidak harus melalui tahapan tes layaknya perekrutan PNS pada umumnya. Pengangkatan PNS tenaga honorer ini hanya dilakukan berdasarkan seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer.

 

 

 

Setelah itu pasal 131 A ayat 3, menyebutkan jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini, memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah. 

Sumber: