Tersangka Penebas Perut Istri Residivis Kasus KDRT
DOK/RK : DIPERIKSA : Tersangka R terduga pelaku penebas perut istri, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Ujan Mas, Selasa (10/1).--
"Dulu saya pernah dipenjara kasusnya KDRT juga tapi tidak sampai menggunakan parang seperti sekarang. Saya hanya menjalani hukuman selama 10 bulan dari vonis 1 tahun," jelasnya.
Ke luar dari penjara tidak membuat R jera, terbukti 21 tahun kemudian dirinya kembali melakukan hal yang sama. Padahal setelah melakukan perbuatan di tahun 2002, R masih diberikan kesempatan oleh Sukini untuk hidup bersamanya. Masih menurut R, dari rentang waktu ke luar penjara hingga 2023 ini dia dan istrinya Sukini sering ribut kecil dalam rumah tangga. Puncaknya terjadi keributan hingga harus pisah ranjang.
"Ribut kecil ya memang sering, menurut saya itu biasa. Namun belakangan ini kami ribut besar sampai pisah ranjang. Saya masih sayang sama istri saya, makanya berniat rujuk, tapi dia tidak mau. Saya khilaf hingga terjadi penganiayaan ini. Semua itu sama sekali tidak saya rencanakan, hanya spontan," demikian R.
Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar, SH membenarkan bahwa R adalah residivis kasus KDRT terhadap istrinya sendiri. Perkara ini lanjut Trisaldi, tetap akan diproses oleh Polsek Ujan Mas hingga ke persidangan.
"Tersangka ini sudah 2 kali diproses hukum, tahun 2002 dia divonis 1 tahun penjara. Untuk yang saat ini perkaranya dilanjutkan hingga proses sidang," singkat Kapolsek.
Sumber: