Rp 50 Juta Untuk Sertifikat Lahan Daerah

Rp 50 Juta Untuk Sertifikat Lahan Daerah

DOK/RK : LAHAN : Salah satu lahan milik Pemkab Lebong sudah dipasang papan nama kepemilikan tanah. --

BACA JUGA:Belum Kantongi 4 Sertifikat Lahan, Lelang Mess Bandung Dipastikan Lanjut

 

 

"Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan, " tambahnya.

 

 

Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.

 

"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.

Sumber: