Mulai Petakan Lahan Untuk Disertifikatkan

Mulai Petakan Lahan Untuk Disertifikatkan

DOK/RK : LAHAN : Salah satu lahan milik Pemkab Lebong sudah dipasang papan nama kepemilikan tanah. --

RK ONLINE - Bidang Aset BKD Lebong memastikan program sertifikat tanah milik daerah akan tetap dilanjutkan tahun 2023 ini sebagai upaya penertiban aset. Sama dengan tahun sebelumnya, anggaran yang disiapkan dalam APBD 2023 yaitu sebesar Rp 50 juta. 

 

Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, M.Si menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan. Mana lahan yang akan disertifikatkan menggunakan anggaran dalam APBD dan lahan yang memenfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuannya dengan anggaran yang minim itu bisa memaksimalkan penerbitan sertifikat lahan milik Pemkab Lebong.

 

"Tahun lalu kami mengusulkan 51 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikatnya melalui dua jalur. Jalur pertama melalui program PTSL dan kedua melalui jalur umum. Ini yang masih kami petakan dan akan koordinasikan dengan pihak terkiat, " tambahnya.

 

Upaya ini merupakan salah satu bentuk langkah penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hingga saat ini setidaknya masih ada sekitar 290 bidang tanah milik daerah yang saat ini belum bersertifikat. Ia memastikan program ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dengan target seluruhnya bisa tuntas bersertifikat pada tahun 2024 mendatang.

 

"Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Wacana Tukar Guling Lahan BPDASHL Ketahun Mulai Dibahas

 

Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.

 

Sumber: