PUPR Kepahiang

Siap-siap Mulai 2023 Dana Pensiun PNS Rp 1 Miliar Diberlakukan, Jaminan Hari Tua PPPK Diperjuangkan KemenPANRB

Siap-siap Mulai 2023 Dana Pensiun PNS Rp 1 Miliar Diberlakukan, Jaminan Hari Tua PPPK Diperjuangkan KemenPANRB

Besaran gaji guru PNS dan PPPK bulan depan (April 2023) naik menjadi Rp15 juta lebih jika dikalkulasikan dengan THR dan tunjangan sertifikasi. -Dokumen-Radarkepahiang.id

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil, pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Lengkap, Ini 23 Fakta Kasus Istri Kabur Saat Resepsi Pernikahan di Kepahiang, Nomor 14 Bikin Nyesek di Dada

 

 

 

Melalui skema demikian Deputi BSDMA KemenPANRB ini berharap kalau dengan fully funded ini, kebijakan dana pensiun ini tidak hanya didapatkan oleh kalangan PNS.

 

 

KemenPANRB mengharapkan jika ke depan, PPPK yang berstatus kontrak bisa mendapatkan pensiunan berupa Jaminan Hari Tua PPPK.

 

 

 

 

"Sebab ASN yang bukan PNS atau PPPK, bisa saja mengiur untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti di korporasi. Sekarang ini semua sudah mengerucut," bebernya.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 5 Formasi CPNS Lulusan SMA 2023, Berikut Ketentuan Khusus Persyaratan dan Format Berkasnya

Sumber: