Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta Kades Kertapati Tersangka, Buharman: Kita Buktikan di Pengadilan!

Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta Kades Kertapati Tersangka, Buharman: Kita Buktikan di Pengadilan!

Diduga untuk main perempuan Kades Kertapati ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa 2019 Rp 494 juta/Foto: Tangkapan layar Kades Kertapati digiring jaksa.--Rakyatbengkulu.com

RK ONLINE - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa sebanyak Rp 494 juta, Kades Kertapati Buksin Efendi resmi menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

 

 

Di sisi lainnya Buharman, SH, MH selaku pengacara tersangka menilai ada kejanggalan dalam perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Tengah Ini.

 

 

Bahkan dengan adanya kejanggalan seperti yang disampaikannya, Buharman memastikan akan tetap membela tersangka di pengadilan nanti.

 

 

Dirinya mengungkapkan kalau dalam kasus ini, dirinya sebagai pengacara tersangka tidak akan tinggal diam.

BACA JUGA:Nasib Malang Pengantin Baru di Kepahiang, Puluhan Juta Melayang Istri Tercinta Hamil di Pelukan Orang Ketiga

Selain membela tersangka, Buharman juga mengaku akan mempertanyakan keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan kliennya tersebut.

 

Karean menurutnya, kasus korupsi biasanya tidak terjadi hanya dengan 1 tersangka saja. Namun dalam kasus kliennya tersebut, APH hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sumber: