Wajib Terapkan UMP, Perusahaan Bakal Disurati
Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M.MPd--
Sebagai langkah tindaklanjut dari SK yang diterbitkan gubernur, tentunya pihaknya akan menyampaikan Surat Edaran (SE) sebagai perpanjangan tangan dari Provinsi Bengkulu untuk menginformasikan terkait kenaikan UMP di 2023. Untuk di Kepahiang sendiri, yang terdata dengan pihaknya, terdapat 43 perusahaan dan itulah nantinya akan menjadi sasaran dalam penyampaian SE tersebut.
"Nantinya kita akan sampaikan SE kepada 43 perusahaan di Kepahiang," sampai Yurnalis.
Memang seharusnya Kabupaten Kepahiang mempunyai dewan pengupahan, hanya saja dengan pertimbangan anggaran yang minim sehingga dewan pengupahan Kabupaten Kepahaing belum terbentuk.
"Dewan pengupahan itu perlu, tapi untuk kita sendiri anggarannya masih sulit. Sehingga terkait UMK ini kita masih mengacu kepada UMP Bengkulu," singkat Yurnalis.
Sumber: