Wajib Terapkan UMP, Perusahaan Bakal Disurati

Wajib Terapkan UMP, Perusahaan Bakal Disurati

Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M.MPd--

RK ONLINE - Januari 2023 mendatang, seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang wajib mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (SK) nomor B. 423.DKKTRANS tahun 2022. Sesuai SK tertanggal 28 November tersebut disebutkan jika UMP Bengkulu tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.418.280/ bulan.

 

"Karena Kabupaten Kepahiang belum mempunyai dewan pengupahan, sehingga untuk besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten, red) masih mengacu pada UMP Bengkulu, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang Yurnalis, SE, M.M.Pd.

 

Ia mengatakan dalam hal penerapan UMK Kepahiang pihaknya hanya sebatas mengingatkan saja. Mengingat segala kebijakan terkait perusahaan di Kabupaten Kepahiang sekarang sudah diambil Provinsi Bengkulu.

 

"Kita hanya mengingatkan saja jika 1 Januari 2023 perusahaan di Kabupaten Kepahiang harus menerapkan SK gubernur terkait kenaikan UMP. Untuk kebijakan pelaporan perusahaan sekarang sudah berada di Provinsi Bengkulu dan kita sifatnya hanya meneruskan saja," kata Yurnalis.

 

Ia menambahkan Kabupaten Kepahiang belum mempunyai dewan pengupahan, sehingga untuk besaran UMK Kepahiang masih mengacu UMP Bengkulu.

 

"Kita masih mengacu kepada UMP Bengkulu, jika tahun 2021 UMP Bengkulu diangka Rp 2.238.094,031 per bulan dan berdasarkan SK gubernur tersebut, 2023 mendatang naik menjadi Rp 2.418.280 per bulan," tambah Yusnalis.

 

BACA JUGA:Terkumpul Rp 42,5 Juta

 

Sumber: