Benarkah 2023 Gaji PNS Naik 7 Persen, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan KemenPAN-RB
Tenaga Honorer Non ASN berpeluang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang --Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Kabar tentang gaji PNS naik 7 persen 2023 nanti, menjadi tanda tanya besar bagi banyak kalangan PNS atau ASN. Ditengah inflasi yang membuat banyak orang mulai kesulitan, informasi 2023 gaji PNS naik ini, terang saja menjadi salah satu harapan dari lapisan masyarakat yang berprofesi sebagai ASN.
Bukan hanya itu saja, gembar gembur berita yang mengatakan 2023 gaji PNS naik yang persentasenya mencapai 7 persen ini juga membuat Menkeu Sri Mulyani dan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas dirundung banyak pertanyaan.
Pasalnya meskipun APBN tahun anggaran 2023 sudah resmi disahkan, sampai saat ini informasi gaji PNS naik 7 persen ini, masih belum memiliki titik terang. Bahkan saat dikonfirmasi wartawan, sejumlah pihak yang berwenang dan berkompeten menjawab persoalan gaji PNS tersebut, belum memberikan keterangan yang jelas.
BACA JUGA:Menko Marves Warning Gubernur dan Bupati, Luhut Binsar: Indikasi Korupsi Ini!
Termasuk KemenPAN-RB sendiri, sampai saat ini belum dapat memberikan keterangan resmi terkait informasi gaji PNS naik 7 persen di 2023 mendatang ini.
Bahkan saat dimintai keterangan, MenPAN-RB Anas mengatakan jika saat ini belum ada informasi terkait kenaikan gaji PNS tersebut. "Saat ini belum ada, nanti saja ya klau ada pasti diinformasikan," jawab MenPAN-RB Anas kepada wartawan.
Begitu pula dengan Menkeu Sri Mulyani saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. Ditanya terkait kenaikan gaji PNS 7 persen ini, Menkeu Sri Mulyani hanya menyarankan agar tetap mengikuti APBN yang saat itu sudah disahkan.
"Kita ikuti saja APBN karena APBN 2023 juga sudah ditetapkan," singkatnya.
Sumber: