Perangkat Desa dan ASN Boleh Daftar PPS, Asalkan...
DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--
"Tidak ada larangan, termasuk perangkat desa maupun ASN, asalkan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Terpenting pada saat tes, lulus dan terpilih menjadi anggota PPS," jelas Supran.
Untuk lebih mengenai soal persyaratan, lanjut Supran, lihat pengumuman yang disampaikan KPU Kabupaten Kepahiang nantinya. "Apa saja syaratnya yang harus disiapkan pelamar, akan kita umumkan ke publik melalui media," demikian Supran.
Sumber: