Perangkat Desa dan ASN Boleh Daftar PPS, Asalkan...
DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--
RK ONLINE - Sesuai dengan jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dibuka pada 18 - 27 Desember 2022. Sebanyak 351 anggota PPS yang direkrut untuk Pemilu 2024, disebar ke 117 desa/kelurahan.
Proses pendaftaran masih sama dengan perekrutan PPK, melalui aplikasi online SIAKBA. Masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang memenuhi persyaratan tanpa terkecuali bisa mendaftar, termasuk perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd, Rabu (14/12).
Dikatakannya, pendaftar PPS dari kalangan masyarakat harus memiliki ijazah SMA sederajat, kemudian tidak terlibat Parpol, dan telah berusia 17 tahun.
Sedangkan pendaftar dari kalangan perangkat desa dan ASN diberlakukan berbeda, lantaran selain harus memenuhi syarat wajib, ada syarat tambahan. Yakni harus ada surat rekomendasi dari atasan tempat bekerja.
"Kalau pendaftarnya dari kalangan ASN, wajib mengantongi rekomendasi dari atasannya. Hal yang sama dengan perangkat desa, wajib mengantongi rekomendasi atau izin dari Kadesnya," terang Supran.
BACA JUGA:Tidak Lulus PPK, Daftar PPS Wajib Upload Data Ulang
Dijelaskannya, untuk perangkat desa dan ASN tidak ada larangan menjadi bagian dari penyelenggaran pemilu atau bekerja sebagai PPS. Untuk perangkat desa dan ASN, jika terpilih menjadi PPS, tetap diberikan gaji dengan besaran sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: