Asosiasi Pengusaha Minta Gubernur Tunda Penetapan UMP dan UMK
DOK/RK : Direktur Eksekutif Apindo Provinsi Bengkulu, Adran Khalik--
RK ONLINE - Berdasarkan surat yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ditujukan kepada gubernur Bengkulu pada 5 November 2022 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk menunda terlebih dahulu penetapan dan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023, termasuk juga penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebelumnya, UMP Bengkulu 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.418.280 pada Senin (28/11) lalu, Apindo menilai kenaikan UMP Bengkulu ini tidak sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu dan perlu ditinjau ulang.
Direktur Eksekutif Apindo Provinsi Bengkulu, Adran Khalik mengatakan, kenaikan UMP tahun 2023 ini mencapai 8,1 persen ini hanya semata-mata mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 yang menggagalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai dasar penetapan UMP 2022Apindo mengajukan penundaan penetapan UMP dan UMK lantaran saat ini pihaknya sedang melakukan uji materi terhadap Permanaker Nomor 18 tahun 2022.
BACA JUGA:Pengusaha Nilai Kenaikan UMP Tak Sesuai Kondisi Pertumbuhan Ekonomi
"Kita sedang mengajukan uji materi dengan Mahkamah Agung untuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sah secara hukum di Indonesia," ungkap Adran, Rabu (7/12).
Dengan adanya uji materi tersebut pihaknya meminta agar penetapan UMP dan UMK dapat dilakukan setelah adanya hasil uji materi oleh Mahkamah Agung selesai dilakukan.
Sumber: