Diusulkan 4,74 Persen, Besaran UMP Bengkulu Masih Bisa Naik
DOK/RK : Rapat penetapan kenaikan UMP beberapa waktu lalu--
RK ONLINE - Dari hasil rapat yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu usulan kenaikan Upah Minimum Provisi (UMP) Bengkulu tahun 2023 telah disepakati naik sebesar 4,74 persen atau sekitar Rp 106.085,66. Artinya UMP Bengkulu tahun 2023 berkisar Rp 2.344.179,66 per bulan.
Usulan tersebut diagendakan akan ditetapkan tanggal kemarin (21/11). Namun karena adanya kebijakan dan regulasi baru, penetapan angka kenaikan UMP dijadwalkan ulang pada 28 November mendatang. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 7 Desember 2022 mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbaru antara Kemnaker RI dengan kepala Disnakertrans seluruh provinsi, ada potensi kenaikan angka UMP. Sebelumnya perhitungan kenaikan yang masih mengacu dan menggunakan PP 36 tahun 2021 dan dalam formulasi terbaru menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
"Dari hasil rapat dengan Kemendagri dan Kemnaker ada penundaan, pengumuman atau penetapan pada tanggal 28 November untuk UMP dan 7 Desember untuk UMK," kata Edwar.
Ia menambahkan, dalam peraturan terbaru ada beberapa variebel yang menjadi acuan angka kenaikan UMP seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga keterlibatan tenaga kerja atas pertumbuhan indeks ekonomi. Dalam pernaker ini juga ditetapkan kenaikan UMP maksimal 10 persen.
"Dengan adanya ini diprediksi ada kenaikan UMP yang sebelumnya ditetapkan dewan pengupahan sebesar 4,74 persen. Kita berharap ada kenaikan lagi dengan formulasi Permenaker 18 tahun 2022 ini," ujar Edwar.
Sumber: