Program Sertifikat Lahan Milik Daerah Tunggu BPN
DOK/RK : Lahan--
Ia memastikan program ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dengan target seluruhnya bisa tuntas bersertifikat pada tahun 2024 mendatang.
"Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan, " tambahnya.
Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.
"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.
Sumber: