PARAH, Baru Bebas Pria Ini Sudah Dipenjara Lagi! Ini Pengakuan Tersangkanya
Dengan status sebagai residivis Curanmor, pria yang baru bebas ini bakal kembali dipenjara. --
Pria yang juga terlibat dalam kasus pencurian motor dinas polisi ini mengakui jika dirinya pernah ditangkap polisi karena melakukan aksi Curanmor di wilayah Kota Bengkulu.
Karena perbuatannya tersebut, JO mengatakan jika dirinya sempat menjalani hari-harinya dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Buru 6 DPO Penembakan Polisi
"Dulu pernah ditahan juga karena kasus Curanmor. Saya divonis dan dipenjara selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan)," ungkapnya.
Pria asal Kepala Curup ini juga menerangkan jika dirinya yang dipenjara 2,5 tahun, resmi dibebaskan dan kembali menghirup udara segar sekitar 1 tahun lalu, tepatnya 2021 lalu.
"Iya saya baru bebas dari penjara tahun 2021 lalu," tutupnya.
Sumber: