Lagi, DPMD Warning Desa

Lagi, DPMD Warning Desa

DOK/Net : Ilustrasi Dana Desa--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan pemerintah desa khususnya yang sampai dengan saat ini belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap III.

 

Pasalnya, masa efektif tahun anggaran 2022 hanya tersisa kurang dari satu bulan lagi. Ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH.

 

Sejauh ini, dikatakan Iwan, baru 15 desa yang mengajukan usulan pencairan DD tahap III. Padahal menurutnya, berkas yang diusulan desa harus melalui verifikasi dan validasi dari beberapa pihak terkait, baru dapat diproses pencairannya.

 

"Masa efektif tahun anggaran 2022 ini kurang dari satu bulan lagi, kita imbau desa-desa yang belum mengajukan berkas pencairan DD tahap III, untuk segera disampaikan ke kami," tegas Iwan.

 

BACA JUGA:Pengajuan ADD/DD Tahap III Ditunggu

 

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah desa terlambat mengusulkan berkas pencairan DD tahap III, karena pascaditetapkannya APBD Perubahan, masing-masing desa juga sudah selesai menyusun APBDes Perubahan. "Kami rasa tak ada lagi kendala bagi desa-desa untuk mengusulkan berkas usulan pencairan DD tahap 3," ujarnya.

 

Masih menurutnya, permasalahan yang akan muncul akibat dari keterlambatan usulan pencairan dana desa, seperti tehambatnya kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang didukung sumber dana dari dana desa dan alokasi dana desa.

Sumber: