Telat Sahkan APBDes, Desa di Kepahiang Terancam Tanpa DD
Telat Sahkan APBDes, Desa di Kepahiang Terancam Tanpa DD--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Telat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026, dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, diketahui sebanyak 50 persen desa yang belum mengesahkan RAPBDes. Karena hal itu, pemerintah desa yang lalai dalam mengesahan APBDes akan menghambat realisasi Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Terbaru 2026, Aplikasi Penghasil Uang Main Game Langsung WD ke DANA
BACA JUGA:Bagaimana AI Membantu Konten Creator Cepat Dimonitisasi di Facebook Pro?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris PMD Deva Yurita Ambarini, Sp mengatakan, keterlambatan penetapan APBDes menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Sebab, APBDes merupakan syarat utama, sesuai ketentuan sebagai dasar pencairan ADD dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN maupun APBD.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga, Ini Tips Kerja Online yang Efektif
BACA JUGA:Teknik Berkebun Buah dalam Pot untuk Halaman Rumah yang Lebih Produktif
"Baru 50 persen pemerintahan desa di Kabupaten Kepahiang yang sudah menetapkan APBDes, jika terlambat, maka proses penyaluran ADD dan DDnya ikut terhambat," tegas Deva.
Deva menjelaskan, pihaknya khawatir jika melewati batas waktu tersebut, aplikasi SISKEUDES akan tertutup secara otomatis, dibawah pemantauan langsung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mamang Paket Terekam CCTv
BACA JUGA:Penipu Catut Nama Baik Kanit Tipidter Polres Kepahiang!
"Dampak dari keterlambatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpengaruh pada berbagai aspek keuangan desa. Antara lain, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tidak bisa dicairkan," ujar Deva.
Disisi lain, lanjut Deva, keterlambatan penetapan APBDes tahun anggaran 2026 berisiko tinggi menyebabkan tertundanya penyaluran alokasi dana desa dan dana desa ke desa-desa terkait. Berdasarkan aturan, APBDes wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya 31 Desember 2025.
Sumber:










