Oknum Guru OTT Terancam Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Sejumlah pelajar yang ikut diperiksa terkait OTT oknum guru yang menyeret nama baik anggota DPR RI Dewi Coryati.--
RK ONLINE - Belum tuntas persoalan dugaan Pungli pemotongan dana PIP, oknum guru OTT jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu berinisial AE nampaknya juga bakal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Sempat menyeret nama baik Anggota DPR RI, Hj. Dewi Coryati dalam kasus OTT, oknum guru SMAN 5 nampaknya bakal dilaporkan karena diduga sudah mencemari nama baik anggota DPR RI.
"Mana buktinya?. Bila menyebut nama saya lampirkan buktinya, kalau tidak, saya akan lapor tentang pencemaran nama baik," ujar Dewi Coryati.
Anggota DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu ini mengatakan kalau dugaan Pungli oknum guru OTT yang menyeret nama baiknya tersebut, sama sekali tidak benar. Sebab menurutnya, dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang penebusan sertifikat senilai Rp 100 ribu/siswa seperti dugaan yang terjadi dalam kasus OTT oknum guru SMAN 5 Bermani Ilir ini.
BACA JUGA:Kasus OTT Oknum Guru di Kepahiang Seret Nama Anggota DPR RI
Bahkan Dewi Coryati menantang oknum guru ini, untuk membuktikan tudingan pemotongan dana PIP yang menyeret namanya tersebut. Sebab jika tidak bisa, dirinya mengatakan kalau selaku pihak yang sudah dirugikan akan melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Tanya aja sama oknumnya, sebutkan siapa yang minta. Kalau tidak bisa membuktikannya, saya akan laporkan pencemaran nama baik," tegasnya.
BACA JUGA:Ayam Burgo Jadi Maskot KBN 2022
Sebelumnya salah satu siswi yang menjadi korban dugaan Pungli dana PIP yang sempat OTT ini mengatakan, oknum guru OTT tersebut meminta potongan dana sebesar Rp 150 ribu/siswa. Masih dari keterangan siswi ini, pemotongan dana PIP ini digunakan untuk menebus sertifikat dari Dewi Coryati Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu lainnya, untuk biaya transportasi.
Sumber: