Perekrutan PPK Diikuti Ratusan Peserta
DOK/RK : CEK : Jajaran KPU Kabupaten Kepahiang mengecek pendaftar PPK. --
RK ONLINE - Aplikasi yang digunakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), mendeteksi langsung nama pendaftar yang masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jikapun masuk, KPU tidak langsung melakukan pencoretan. Lantaran masih ada kesempatan pendaftar melakukan klarifikasi.
Sementara hingga kemarin sudah 174 pendaftar yang mendaftar PPK di Kabupaten Kepahiang. Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos, I, M.Pd menerangkan, persyaratan dalam proses pendaftaran PPK sudah jelas terkait tidak menjadi anggota ataupun pengurus Partai politik (Parpol).
"Pendaftar tidak dapat mengelak, lantaran aplikasi SIAKBA mendekteksi secara otomatis nama yang masuk Sipol. Kalau ternyata nanti ada nama pendaftar masuk Sipol, tidak serta merta langsung dicoret. Ada kesempatan klarifikasi guna mengetahui kebenarannya. Namun, Parpol dimana tempat yang bersangkutan terdaftar wajib menerbitkan surat pernyataan," kata Supran, Senin (21/11).
BACA JUGA:Daftar PPK Online, Berkas Fisik Tetap Wajib
Di hari kedua pendaftaran, tercatat sudah 174 pendaftar yang 146 diantaranya sudah melakukan Upload dokumen di SIAKBA sebagai persyaratan. Dari jumlah pendaftar tersebut, KPU Kabupaten Kepahiang belum menemukan peserta yang masuk dalam Sipol. Kemudian dari data per kecamatan, di setiap kecamatannya, mayoritas sudah memenuhi syarat minimal 10 pendaftar.
"Jumlah pendaftar sudah 174 orang, yang upload dokumen persyaratan itu 146. Sejauh ini kita belum menemukan pendaftar yang masuk keangootaan Parpol," terang Supran.
Proses pendaftaran dibuka hingga 29 November. Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah mengantongi ijazah SMA sederajat, bisa mendaftar jika berminat.
Sumber: