Operasi Lagi, Satpol PP Sasar Lokasi KTR

Operasi Lagi, Satpol PP Sasar Lokasi KTR

Satpol PP Kabupaten Kepahiang kembali menggencarkan operasi dengan sasaran lokasi KTR--

Untuk diketahui jika Perda yang dibentuk 2017 ini, menimbang pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan dan Pasal 2 Peraturan bersama Menteri Kesehatan dengan Mendagri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.

 

"Kami sudah bentuk Satgas KTR, besok kita akan mulai operasi perdana Perda KTR ini dengan sasaran kecamatanterlebih dahulu," demikian Solati.

Sumber: