PAD Sulit Ditingkatkan, Ini Alasan Bupati
DOK//RK/Net : Ilustrasi PAD--
RK ONLINE - Dalam APBD Perubahan TA 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kenaikan. Yaitu tetap diangka Rp 38.884.340.652.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menaikkan target PAD tersebut. Salah satunya terbatasnya kewenangan daerah.
Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan sektor pendapatan yang menjadi kewenangan Pemkab Kepahiang ialah hanya pajak daerah yang terdiri dari pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi lainnya.
Sementara, PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan,terminal dan lainnya adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Berbicara soal PAD, tentu kita harus melihat terkait dengan kewenangan yang membatasi gerak kita. Kewenangan daerah hanya pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2, dan retribusi saja, kita ingin saja adanya peningkatan, tapi dibatasi oleh kewenangan," jelas Bupati.
Disisi lain potensi meningkatkan PAD dari sektor pariwisata, menurut Bupati saat ini baru akan dimulai. Regulasinya berupa Peraturan Daerah baru akan dibahas. Jika Perda khusus pariwisata nantinya sudah disahkan, maka regulasi tersebut diyakini dapat meningkatkan PAD.
BACA JUGA:Penyaluran DAK Fisik Lambat
Sumber: