Dilaporkan Rekan Bisnis, Warga Dusun Kepahiang Diringkus Polisi
Warga Dusun Kepahiang saat menunjukan surat penahanan dari Polres Kepahiang karena menggelapkan uang rekan bisnis sendiri.--
RK ONLINE - AG, warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu 9 November 2022.
Diduga menggelapkan uang milik rekan bisnisnya, warga Dusun Kepahiang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Beredar Video Oknum Pejabat Lebong Phone Sex Sambil Onani
Sebab tersangka dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri, dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang jutaan rupiah hasil penjualan timbangan air biji kopi milik rekan bisnisnya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Hari ini kami sudah keluarkan surat penahanan terhadap tersangka atas dugaan penggelapan," terang Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Andika Rizkiawan, SH.
BACA JUGA:Di Kepahiang, Pasangan Selebriti Anang dan Ashanty Bakal Kunjungi Destinasi Wisata Ini
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka diduga menggelapkan uang Rp 6 juta hasil penjualan timbangan air biji kopi milik korban, Irawan warga Kecamatan Bermani Ilir.
Sebelumnya 2021 lalu, timbangan air biji kopi tersebut diserahkan korban kepada warga Dusun Kepahiang ini, dengan maksud meminta tolong agar dijualkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mekar Sari Diterjang Banjir Lagi
Sumber: