Tetapkan Batik Basurek Baju Adat Sekolah

Tetapkan Batik Basurek Baju Adat Sekolah

DOK/RK : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Drs. Sehmi, M.Pd--

RK ONLINE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menginstruksikan penggunaan pakaian adat bagi peserta didik jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah.

 

Aturan terbaru penggunaan pakaian adat tersebut tertuang dalam Permendikbudristek nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. 

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Drs. Sehmi, M.Pd mengatakan, berdasarkan kebijakan baru pemerintah pusat mengenai pakaian adat tersebut, pihaknya menetapkan penggunaan batik besurek sebagai baju adat sekolah.

 

"Dan untuk kita, batik besurek menjadi pilihan baju adat yang digunakan," kata Sehmi.

 

Ia menambahkan, batik besurek yang ada sudah mempresentasikan pakaian adat di Kota Bengkulu, sehingga Dikkbud belum akan menambah jenis pakaian lainnya untuk digunakan.

 

BACA JUGA:Realisasikan Program Menyeluruh

 

"Batik besurek ini juga membuktikan orang Bengkulu itu budayanya sudah lebih tinggi. Zaman- zaman dulu orang masih pakai kulit kayu, Kota Bengkulu sudah pakai pakaian mori, dan itu juga sudah bergambar, bergambar yang merupakan batik besurek," ujarnya. 

 

Sumber: