Ayo Penuhi Hak Anak dengan Kartu Identitas Anak

Ayo Penuhi Hak Anak dengan Kartu Identitas Anak

DOK/RK : CETAK : Pencetakan KIA di Disdukcapil Kabupaten Kepahiang--

RK ONLINE - Kewajiban memiliki dokumen kependudukan tidak hanya dikhususkan kepada masyarakat yang berusia 17 tahun. Namun anak baru lahir juga diwajibkan mengantongi dokumen tersebut.

 

Hanya bukan berupa kartu tanda penduduk melainkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini berlaku untuk warga 0-16 tahun. Selain KIA, sebelumnya identitas anak adalah akte kelahiran. Lantaran belum merata, kegiatan sosialisasi KITA akan tetap dilakukan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang. Dengan menargetkan sekolah hingga pelosok desa sebagai tujuan sosialisasi. Targetnya seluruh anak memiliki kartu identitas selain akta kelahiran.

 

Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH menyampaikan, KIA merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Meski sudah dari 6 tahun lalu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan pembuatan kartu ini. Sebagian diantaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.

 

"Sudah banyak penerbitan KIA, bukan berarti sosialisasi kita harus dihentikan. Jalan terus, fokus utama sosialisasi adalah sekolah dasar. Bukan hanya di perkotaan tapu sampai ke pelosok desa. Sosialisasi ini kita sampaikan melalui surat pemberitahuan ke pemerintah desa, kelurahan dan masing-masing sekolah," katanya.

 

BACA JUGA:Wajib Pedomani Permendagri

 

Dijelaskannya Oly, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan yang berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.

 

"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelas Oly.

 

Sumber: