Wajib Pedomani Permendagri

Wajib Pedomani Permendagri

DOK/RK : Camat Kecamatan Tebat Karai, Renal Saputro, Sp--

RK ONLINE - Camat Kecamatan Tebat Karai, Renal Saputro, Sp mengingatkan supaya setiap pemerintah desa mempedomani peraturan dalam mengelola keuangan desa.

 

Yakni Permendagri Nomor 73 tahun 2020 mengatur pengelolaan keuangan desa. Menurutnya regulasi tersebut harus dijalankan pemerintah desa.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, papar dia, pemerintah kecamatan mekakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa.

 

"Mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, maka kami melakukan monitoring dan evaluasi," jelas Renal.

 

BACA JUGA:Kemenag Usulkan Perda Haji ke Pemkab

 

Disisi lain, Ia juga mengingatkan pentingnya musyawarah desa sebelum menetapkan RKPDesa dan RPJMDesa. Renal mengingatkan bendahara desa untuk menyimpan atau mendokumentasikan dengan baik dokumen transaksi belanja.

 

"RKPDesa dan RPJMDesa harus ditetapkan tepat waktu dan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah yang melibatkan semua unsur sesuai regulasi yang ada. Baik itu perangkat desa dan BPD," jelasnya. 

 

Sumber:

Berita Terkait