Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Ingat! Ini Ketentuan Renovasi Rumah Bersubsidi

Ingat! Ini Ketentuan Renovasi Rumah Bersubsidi

Rumah bersubsidi yang renovasinya memiliki berbagai ketentuan. --disway.id

"Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor. Mulai dari membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah," jelasnya.

 

 

Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.

 

"Dalam jangka waktu tersebut, pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar," tuturnya.

BACA JUGA:Bersama 112 Kg Ganja, Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Diringkus Polisi

Kemudian ketentuan selanjutnya adalah sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah bersubsidi tidak boleh lebih dari 200 meter persegi.

 

Sehingga dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.

 

"Hal yang patut diperhatikan selanjutnya adalah pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah bersubsidi, dilarang keras untuk merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu," ujarnya.

 

Alasan di balik peraturan ini adalah, rumah bersubsidi merupakan program yang hanya diperuntukkan kepada keluarga yang kurang mampu. 

BACA JUGA:Bingung BBM SPBU Pertamina Naik Terus? Jangan Khawatir Ini Solusinya

Sumber: disway.id