Ingat! Ini Ketentuan Renovasi Rumah Bersubsidi

Ingat! Ini Ketentuan Renovasi Rumah Bersubsidi

Rumah bersubsidi yang renovasinya memiliki berbagai ketentuan. --disway.id

RK ONLINE - Dengan penghasilan yang masih terbatas, rumah bersubsidi adalah opsi atau pilihan tepat bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah.

 

Dengan harga yang cukup bervariasi, rumah bersubsidi menjadi solusi yang pas untuk memulai kehidupan dalam berumah tangga. Selain tidak langsung membutuhkan biaya yang besar, harga rumah bersubsidi juga ditentukan dari lokasi di mana rumah itu berada serta spek bangunan yang ditawarkan oleh pengembangnya.

 

Jumlah rumah ini pun tersebar luas di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dan terus bertambah. Lantas apakah boleh merenovasi rumah bersubsidi?

 

Interior Expert Pinhome Shania Tahir menyampaikan, jika ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisa merenovasi rumah bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

"Mau renovasi rumah bersubsidi tidak bisa sembarangan, ada ketentuannya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.

 

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah bersubsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.

 

"Selama lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah bersubsidi menjadi bertingkat," terangnya.

 

Sumber: disway.id