2 Obat Sirup Dilarang BPOM Ditemukan di Kepahiang
DOK/RK : CEK : Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang saat mengecek keberadaan obat sirup di salah satu apotek.--
RK ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan edaran resmi terkait penarikan peredaran 5 merek obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Menindaklanjuti edaran ini tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu langsung mengecek sejumlah apotek guna memastikan obat sirup yang memiliki kandungan tersebut sudah berhenti diedarkan.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menjelaskan sudah ada 5 merek sirup yang sudah mendapatkan blacklist dari BPOM lantaran terkontamiasi EG atau memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi batas aman. Hal ini berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
BACA JUGA:Jangan Dulu Pakai Obat Sirup/Cair
Hasil pantauan Unit Tipidter, terdapat 2 dari 5 merek obat yang dilarang tersebut ditemukan di apotek di Kabupaten Kepahiang. Totalnya ada 101 botol sirup. Rinciannya, 50 botol merek termorex sirup dan 51 botol merek unibebi cough sirup. Kedua merek tersebut masuk dalam daftar hitam BPOM yang dinyatakan sudah tidak boleh beredar.
"Dari hasil pantauan kita ke seluruh apotek, ada 2 jenis sirup yang beredar di Kabupaten Kepahiang," singkat Doni.
5 jenis obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sumber: