Loka POM Ingatkan Reseller Waspada Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar

Loka POM Ingatkan Reseller Waspada Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar

Loka POM ingatkan resseler kosmetik waspada terhadap kosmetik ilegal yang banyak beredar --Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diingatkan agar waspada kosmetik ilegal yang banyak beredar. Terbukti, saat melakukan Sidak beberapa waktu lalu, Loka POM berhasil menemukan kosmetik ilegal yang masih dijual bebas di Kabupaten Kepahiang.

 

Sebagai bagian dari menindaklanjuti temuan tersebut, Kamis 12 September 2024 Loka POM Rejang Lebong menggelar sosialisasi, informasi dan edukasi tentang bahaya kosmetik ilegal di Kabupaten Kepahiang. Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, menyasar penjual kosmetik atau pemilik toko kosmetik hingga resseler kosmetik yang ada di kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 35 Unit Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Tahun 2024, Ada Tahun Muda Juga Loh!

BACA JUGA:Sempat Ditetapkan Tersangka, Pelajar SMA Pelaku Penikaman Hirup Udara Bebas!

"Toko kosmetik atau reseller bisa lebih selektif sebelum menjual produknya kepada masyarakat. Dengan harapan, dapat memutus sirkulasi peredaran kosmetik ilegal di masyarakat terkhusus, masyarakat Kabupaten Kepahiang," sampai Pupa.

 

Pupa berpesan kepada toko ataupun reseller kosmetik, untuk mengurus izin edar kosmetik serta lebih jeli dalam menjual kosmetik. Pupa juga menginformasikan kalau saat ini, masyarakat juga bisa langsung melakukan pengaduan atau pengecekan kosmetik melalui aplikasi Cek BPOM

BACA JUGA:Info Penting Peserta Seleksi CPNS 2024, Catat Begini Cara Mengikuti Simulasi CAT BKN Persiapan SKD CPNS

BACA JUGA:Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Persiapkan Diri!

Tidak hanya kosmetik legal, menggunakan aplikasi Cek BPOM ini masyarakat juga bisa langsung mengetahui kosmetik ilegal yang beredar. Namun selain menggunakan aplikasi Cek BPOM, Pupa mengatakan jika masyarakat juga dapat langsung datang ke Loka POM di Rejang Lebong.

 

"Jika menjadi reseller kosmetik, mintalah izin edar dan  izin POM dari produsen. Jika izinnya sudah, ada barulah produk kosmetik tersebut dijual. Ini penting demi melindungi masyarakat dari dampak dan bahaya kosmetik ilegal bila digunakan dalam jangka waktu yang lama," demikian Pupa.

BACA JUGA:Siap-Siap! Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 204 Segera Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya!

Sumber: