Pengembangan Desa Wisata Bisa Dianggarkan Melalui APBD

Pengembangan Desa Wisata Bisa Dianggarkan Melalui APBD

DOK/RK : WISATA : Salah satu objek wisata di Kabupaten Kepahiang.--

RK ONLINE - Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata setelah dusahkan menjadi Perda, akan dijadikan sebagai dasar hukum atau senjata di dalam pelaksanaan pengembangan potensi Desa Wisata yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Karena selain pemerintah desa bisa mengembangkan desa wisata melalui anggaran ADD/DD, juga bisa mengembangkan desa wisata melalui APBD Kepahiang. Karena di dalam Raperda Desa wisata, merupakan produk hukum yang mendorong percepatan pengembangan potensi desa-desa wisata yang saat ini belum maksimal pengembangannya.

Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengungkapkan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, Raperda Desa Wisata sendiri akan disahkan di bulan November ini. Dengan Raperda Desa Wisata sebagai dasar hukumnya pemerintah kabupaten dan pemerintah desa bisa gotong royong menyuplai dana 

pengembangan desa wisata. "Kegiatan pengembangan desa wisata kita yakin bisa maksimal pengembangannya ke depan. Karena, didorong oleh dasar hukum yang jelas. Jika tidak ada halangan, November ini akan kita sahkan Raperda Desa Wisatanya," kata Windra. 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang bisa memberikan dorongan percepatan pengembangan desa wisata melalui APBD Kepahiang. Sehingga desa - desa yang mempunyai potensi dewa wisata, bisa bergerak lebih cepat dalam pengembangannya.

"Semua juga tahu, kalau daerah kita ini mempunyai potensi wisata yang sangat besar. Kami yakin kalau dasar hukumnya sudah tersedia, maka ada dorongan dari Pemkab Kepahiang memberikan anggaran. Jadi bukan hanya mengandalkan ADD/ DD saja, pemerintah kabupaten bisa menyuplai anggaran melalalui APBD. Meski begitu tetap harus melihat kondisi ketersediaan anggaran yang ada," demikian Windra. 

 

BACA JUGA:Nasib Raperda Desa Wisata, Kapan Disahkan ?

 

Untuk diketahui juga, DPRD Kepahiang akan mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada November ini. Yakni Rapareda Desa Wisata dan Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada 7 November jadwal rapat gabungan komisi penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Desa Wisata dari Pansus kepada Pimpinan.

Selanjutnya diteruskan ke fraksi- fraksi serta 8 November dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Desa Wisata.

Sumber: