Vaksin Meningitis Masih Jadi Syarat Umrah, Ini Kata Kadinkes

Vaksin Meningitis Masih Jadi Syarat Umrah, Ini Kata Kadinkes

DOK/RK : Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--

RK ONLINE - Pemerintah Arab Saudi beberpa hari terakhir tidak lagi menetapkan vaksinasi meningitis sebagai syarat bagi jemaah umrah. Termasuk bagi jemaah umrah Indonesia.

Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si mengatakan jika dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri, ia menyebut syarat vaksin meningitis sendiri masih berlaku hingga saat ini. 

"Tujuan vaksin meningitis untuk perlindungan terhadap kondisi suhu tubuh yang tinggi agar tidak terjadi gangguan terhadap kesehatan kita, tujuannya itu. Tapi ini kebijakan Arab Saudi, kebijakan kita dari Kemenkes tetap digunakan sampai saat ini," ungkapnya, Jumat (28/10). 

Ia menambahkan, pencabutan penggunaan vaksin meningitis sebagai syarat umrah kemungkinan melihat akan kebutuhan vaksin yang tinggi sedangkan produksi vaksin dari luar. Sehingga dengan adanya pencabutan tersebut, diberikan kemudahan bagi jamaah Indonesia yang notabene menjadi jamaah yang cukup besar. 

"Kalau mereka mencabut, itu karena kebutuhan vaksinasi kita terlalu banyak ya. Karena banyak yang menggunakan vaksin meningitis itu yang berangkat umrah. Sehingga kebutuhan kita tidak terpenuhi, karena kebutuhan yang umrah semakin meningkat, sementara produksi dari vaksin ini dari luar," kata Herwan.

 

BACA JUGA:RSMY Dijadikan Rujukan Pasien GGA

 

Lebih lanjut, saat ini prioritas vaksin meningitis untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dahulu. Setelah KKP baru untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan  rumah sakit swasta ataupun klinik. 

"Sekarang yang tersedia banyak di KKP. Tapi untuk swasta mereka kekurangan. Sehingga sumbernya sama dari kimia farma, tapi kebijakan pemerintah agar tidak terjadi kelangkaan supportnya dari pihak KKP yang lebih banyak dan swasta juga mendapat alokasi vaksin meningitis tersebut," singkatnya.

Sumber: