7 Desa Lunas, 60 Lainnya Belum Sama Sekali Bayar PBB-P2
DOK/RK :LUNAS : Baru 7 Desa yang tercatat melunasi PBB-P2 oleh Bidang Pendapatan BKD Lebong.--
RK ONLINE - Waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tinggal menghitung hari hingga 31 Oktober mendatang. Hanya saja progres realisasinya belum begitu masimal. Baru Rp 1 miliar lebih dari target Rp 1,4 miliar atau 75 persen. Bahkan tercatat ada 60 desa yang belum sama sekali memiliki progres, alias nol persen. Sementara baru ada 7 desa yang realisasinya 100 persen. Realisasi desa/kelurahan lainnya bervariasi, namun belum mencapai 100 persen.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan data realisasi tersebut diperoleh dari sistem mereka. Namun ia mengatakan, untuk desa yang sama sekali belum membayarkan PBBP2 ada kemungkinan jika sudah ada sebagaian yang membayar PBBP2. Namun belum terdata karena belum dilaporkan oleh pihak bank.
"Di bank, wajib pajaknyakan banyak. Biasanya nanti disetor massal. Di sistem kita belum terdeteksi, " kata Monginsidi.
Ia mengimbau bagi desa yang sudah membayar lunas PBB-P2 namun belum terinput dalam sistem mereka, bisa langsung mendatangi Bidang Pendapatan dengan membawa bukti validasi pembayaran. Hal ini berkaitan dengan syarat lunas PBB-P2 dalam proses pencairan anggaran desa tahap ke tiga yang diberlakukan Pemkab Lebong.
"Desa yang melunasi PBB-2 namun belum terinput dalam sistem kami bisa datang langsung dengan membawa bukti pelunasan, " lanjutnya.
Lebih jauh, untuk 7 desa yang sudah melunasi PBBP-2 yaitu Desa Ujung Tanjung III, Suka Raja, Pagar Agung, Kampung Dalam, Danau Liang, Talang Bunut dan Desa Semelako Atas. Ketujuh desa tersebut sudah mendapatkan surat keterangan lunas PBBP-2 sebagai salah satu syarat dalam pencairan DD dan ADD tahap III.
"Kami berharap desa maupun kelurahan lainnya bisa segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo 31 Oktober mendatang, " lanjutnya.
BACA JUGA:PBBP2 Baru Capai 61 Persen
Jika lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, dipastikan masing-masing wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak. Jika pun tak dibayarkan maka dipastikan akan tetap dihutung menjadi piutang dan akan tetap ditagih tahun berikutnya.
"Mengingat batas waktu yang semakin sedikit, kami harapkan desa kelurahan yang sudah melakukan penagihan tetapi belum lunas 100 persen untuk bisa menyetorkannya. Jika lewat batas waktu namun belum disetor, maka akan ditambah dengan denda administrasi 2 persen, " demikian Monginsidi.
Sumber: