Temuan Sidak RSMY, Ini Jawaban Kepala Dinkes

Temuan Sidak RSMY, Ini Jawaban Kepala Dinkes

DOK/RK : Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--

RK ONLINE - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si memastikan akan menindaklanjuti hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu ke Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu. 

"Kita harus urus semua izin-izin yang habis, harus segera diurus. Karena ini syarat untuk pelayanan menggunakan alat kesehatan, yang memang prasyaratnya izin dari Bapeten (badan pengawas lembaga nuklir, red) harus betul-betul kita siapkan. Jangan sampai setelah lewat waktu baru kita urus," ungkap Herwan Rabu (26/10).

Dalam pengurusan izin ini, ia menyebut membutuhkan waktu yang lama, sehingga diperlukan kesiapan dalam pengurusan izin tersebut. 

"Kita harus siap, proses perizinanankan panjang. Sehingga sebelum habis berlaku masa perizinanan tersebut kita harus sudah mengusulkan untuk diperpanjang misalnya jika perlu diperpanjang," kata Herwan. 

Disisi lain, terkait temuan permasalahan pelayanan RSMY yakni  dokter spesialis yang kurang ramah, Herwan menyebut hal tersebut kemungkinan adanya miss komunikasi dalam manajemen rumah sakit. 

"Ini bagaimana manajemen rumah sakit, katakanlah harus banyak membangun komunikasi dengan mereka (dokter spesialis,red). Mungkin ada sesuatu yang memang perlu kita sentuh hati mereka ya, ini yang perlu dikomunikasikan," tuturnya.

Selain komunikasi, ia meminta agar manejemen RSMY untuk melihat dan melakukan pengamatan terhadap pelayanan rumah sakit swasta, sehingga bisa juga diterapkan di RSMY. 

"Disamping terus bagaimana membina suasana, karena ketika di rumah sakit swasta mereka mungkin memiliki kenyamanan, hal ini yang harus kita cari, bagaimana kiatnya mereka itu. Kita ketahui tidak ada perbedaan, karena yang namanya pelayanan tidak ada perbedaan," sampai Herwan. 

 

BACA JUGA:Sidak RSMY, Dewan Provinsi Temukan Ini

 

Selain itu, Herwan juga menegaskan, bagi dokter spesialis atau dokter lainnya dipekerjakan dengan regulasi dan kebijakan yang jelas dengan surat Keputusan (SK) yang resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga diminta untuk menjalankan kinerja sesuai dengan tanggung jawab yang ada sebagai ASN pemerintah.

"Mereka bekerja dengan SK yang ada sebagai ASN, dia wajib ASN dulu, dirumah sakit dulu. Dirumah sakit mereka harus menjalankan amanat peraturan kewajiban ASN. Harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sepenuh hati, baru nanti tugas keduanya di rumah sakit swasta," lanjutnya. 

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperhatikan hak-hak yang diperlukan dan mestinya didapatkan para dokter spesialis ini, apakah sudah terjamin atau belum. 

Sumber: